Lsm Basmi Resmi Laporkan Disdik dan RSUD DSR ke Kejari Lamteng

Lsm Basmi  Resmi Laporkan Disdik  dan RSUD DSR ke Kejari Lamteng

Lampung Tengah — LSM Barisan Muda Indonesia (BASMI) Kabupaten Lampung Tengah telah melaporkan Dinas Pendidikan dan RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terkait dugaan penyimpangan anggaran dan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Laporan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 002/LI/DPC-LSM-BASMI/I/2025, yang disampaikan pada hari Kamis, 30 Januari 2025.

Ketua LSM BASMI Kabupaten Lampung Tengah, Abdul Razak, mengungkapkan dengan tegas bahwa laporan ini merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya penyimpangan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah. Berdasarkan audit BPK, ditemukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yang totalnya mencapai Rp 968.783.814,77! Temuan ini melibatkan pembelian barang dan jasa yang digelembungkan anggarannya, mulai dari alat tulis kantor hingga makanan dan minuman rapat.

 

Abdul Razak menegaskan, “Ini bukan hanya soal kesalahan administratif, tapi sudah jelas terlihat adanya dugaan korupsi yang merugikan negara! Kami minta Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas dan memeriksa kepala dinas yang jelas-jelas gagal mengelola anggaran ini.”

 

Berdasarkan temuan BPK, Ketua DPC LSM BASMI Lampung Tengah Abdul Razak merinci sejumlah kegiatan yang sangat mencurigakan, di antaranya belanja alat dan bahan kantor yang nilainya dibengkakkan dengan angka fantastis. Ini mencakup pembelian alat tulis kantor, bahan cetak, benda pos, hingga anggaran untuk makanan dan minuman rapat yang terindikasi sangat jauh melebihi kebutuhan sesungguhnya. Tindakan semacam ini, menurut Abdul Razak, jelas merugikan keuangan negara dan menodai integritas pemerintah daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!