Lampung Tengah — Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mulai mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Candra Puasati, S.Pd., M.Pd., di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (9/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Metro, Sudarso, A.Md.IP., S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, kepala perangkat daerah, serta sejumlah instansi vertikal terkait.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut implementasi KUHP baru yang memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai alternatif pemidanaan selain pidana penjara.










