RS MMH Dilaporkan ke Kejari Lampung Tengah, Dugaan Fee Rujukan hingga Klaim BPJS Fiktif Diadukan

RS MMH Dilaporkan ke Kejari Lampung Tengah, Dugaan Fee Rujukan hingga Klaim BPJS Fiktif Diadukan
Kholidi saat menyerahkan berkas laporan pengaduan terkait dugaan praktik fee rujukan pasien, dugaan klaim BPJS fiktif, serta sejumlah persoalan pelayanan kesehatan di RS Mitra Mulia Husada (MMH) Bandar Jaya kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rabu (10/6/2026). Dok. Yuda

Lampung Tengah — Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (RS MMH) Bandarjaya, Lampung Tengah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan berbagai praktik yang dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat, Rabu (10/6/2026).

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh Kholidi, salah satu warga Lampung Tengah. Dalam surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, RS MMH dilaporkan terkait dugaan praktik fee rujukan pasien, dugaan klaim BPJS Kesehatan fiktif, hingga dugaan manipulasi sistem rujukan yang dinilai mencederai etika pelayanan kesehatan.

“Hari ini saya resmi melaporkan RS MMH ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah atas dugaan praktik fee rujukan, dugaan klaim BPJS fiktif, serta persoalan lainnya. Bukti-bukti pendukung juga telah saya lampirkan dalam laporan,” ujar Kholidi.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, pelapor menduga praktik tersebut melibatkan pihak manajemen rumah sakit. Dalam laporannya, pelapor menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan kebijakan dan aktivitas yang terjadi di lingkungan RS MMH.

Dugaan Praktik Fee Rujukan Pasien

Dalam laporan pengaduannya, Kholidi mengungkap adanya dugaan praktik fee rujukan pasien yang disebut dilakukan melalui jaringan kader kesehatan, pendamping pasien, petugas kesehatan, puskesmas, bidan jejaring hingga klinik tertentu.

Menurut pelapor, pihak-pihak tersebut diduga direkrut melalui tim marketing rumah sakit dan dijanjikan imbalan sebesar Rp200 ribu untuk setiap pasien yang berhasil diarahkan berobat ke RS MMH.

Pelapor menilai praktik tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas pelayanan kesehatan karena keputusan pasien dalam memilih fasilitas kesehatan diduga tidak lagi didasarkan pada kebutuhan medis semata.

Dugaan Manipulasi Kepesertaan dan Rujukan BPJS

Selain dugaan fee rujukan, pelapor juga menyampaikan adanya dugaan perpindahan kepesertaan BPJS Kesehatan sejumlah warga dari fasilitas kesehatan awal ke fasilitas kesehatan lain.

Dalam surat pengaduan disebutkan bahwa sejumlah peserta BPJS diduga dipindahkan dari Puskesmas Gedung Sari, Kecamatan Anaktuha, menuju Klinik Niramaya, Kecamatan Sendang Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!