“Kami sudah memberikan kesempatan, namun tak ada upaya transparansi dari pihak terkait. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah seharusnya segera diperiksa! Kalau terbukti, dia harus diminta pertanggungjawabannya di hadapan hukum,” kata Razak dengan penuh ketegasan.
Selain itu, Ketua DPC LSM BASMI Lampung Tengah Abdul Razak juga melaporkan terkait anggaran kegiatan tahun 2024 yang diduga bermasalah, di mana banyak kegiatan yang tidak jelas penerimanya dan lokasi pelaksanaannya. Salah satu kegiatan yang dipertanyakan adalah belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, yang pagunya mencapai ratusan juta rupiah, namun penerimanya tidak jelas dalam dokumen.
Tak hanya itu, RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah juga tak luput dari sorotan. Rumah sakit ini menerima anggaran sebesar Rp 45.000.000.000,- untuk kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD tahun 2024, namun informasi terkait realisasi anggaran tersebut sangat sulit diperoleh. Ketua DPC LSM BASMI Lampung Tengah Abdul Razak telah mengirimkan surat konfirmasi kepada RSUD sebanyak dua kali, namun tidak ada jawaban atau penjelasan yang diberikan.
“Ini adalah bukti nyata ketidaktransparanan dan dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh RSUD Demang Sepulau Raya. Kami telah mencoba mengonfirmasi, tetapi tidak ada jawaban sama sekali! Kami tidak akan tinggal diam! Kejaksaan harus segera turun tangan!” ujar Razak dengan nada tegas.












