Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Rapat digelar di ruang rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Kamis (03/10/2024) dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Kemenkumham Lampung, Agvirta Armilia Sativa.
Dalam rapat tersebut, dibahas pentingnya Rancangan Peraturan Wali Kota ini, mengingat urgensi terkait pengaturan tata cara pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung memberikan gambaran mengenai urgensi penyusunan peraturan ini.
Sementara itu, Agvirta menekankan agar rancangan ini diperiksa lebih cermat dari sisi konsep, baik secara teknis maupun substansi.
“Tujuannya agar norma-norma yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata dia.
Namun Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ali Badary, menyampaikan bahwa secara substansi, Rancangan Perwali Bandar Lampung ini belum sepenuhnya sesuai dan masih membutuhkan perbaikan.
Maka rapat memutuskan bahwa rancangan ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Mengingat perlunya penyesuaian dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Adapun rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bidang Hukum, Safatil Firdaus, Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung, notaris, PPAT, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. (*)