Lampung Tengah – Pasca menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cabup nomor urut 02, Ardito Wijaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, mengirimkan surat kepada pelapor untuk melengkapi berkas laporan.
Dari keterangan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data lnformasi Bawaslu Lamteng, Hasti menyebutkan, berdasarkan laporan dengan nomor 002/LP/PB/Kab/08.05/X/2024, tanggal 01 Oktober 2024.
“Sesuai hasil kajian kami Bawaslu Lamteng, untuk itu meminta palapor agar melengkapi kekurangan berkas laporan seperti, Bukti (Menjelaskan bahwa lokasi kegiatan yang dilaporkan adalah merupakan tempat Pendidikan),” terang Hasti, Jum’at (04/10).
Namun yang jelas lanjut Hasti laporan tersebut telah di register Bawaslu. Terkait apakah laporan sudah memenuhi syarat formil dan materil, untuk itu pihaknya berkirim surat kepada pelapor untuk melengkapi berkas laporan agar Bawaslu bersama Gakumdu bisa segera melakukan pembahasan dan kajian.
“Tentunya Bawaslu memproses laporan tersebut sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Untuk itu kita meminta kepada kedua paslon untuk tidak melakukan pelanggaran selama masa kampanye,” harap Hasti.
Dimana pada tanggal 01 Oktober 2024 Bawaslu sudah menerima laporan dari salah satu masyarakat, dan laporan itu sudah kita proses, dan juga sudah lakukan kajian awal, mempelajari dan menelaah terhadap dugaan pelanggaran yang dimaksud. Dan laporan itu sudah kita lakukan pleno dan sudah diregister.
“Tentunya Bawaslu memproses laporan tersebut sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Untuk itu kita meminta kepada kedua paslon untuk tidak melakukan pelanggaran selama masa kampanye,” harap Hasti.