Lampung Tengah – Pasca menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cabup nomor urut 02, Ardito Wijaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, mengirimkan surat kepada pelapor untuk melengkapi berkas laporan.
Dari keterangan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data lnformasi Bawaslu Lamteng, Hasti menyebutkan, berdasarkan laporan dengan nomor 002/LP/PB/Kab/08.05/X/2024, tanggal 01 Oktober 2024.












