“Sesuai hasil kajian kami Bawaslu Lamteng, untuk itu meminta palapor agar melengkapi kekurangan berkas laporan seperti, Bukti (Menjelaskan bahwa lokasi kegiatan yang dilaporkan adalah merupakan tempat Pendidikan),” terang Hasti, Jum’at (04/10).
Namun yang jelas lanjut Hasti laporan tersebut telah di register Bawaslu. Terkait apakah laporan sudah memenuhi syarat formil dan materil, untuk itu pihaknya berkirim surat kepada pelapor untuk melengkapi berkas laporan agar Bawaslu bersama Gakumdu bisa segera melakukan pembahasan dan kajian.












