“Tentunya Bawaslu memproses laporan tersebut sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Untuk itu kita meminta kepada kedua paslon untuk tidak melakukan pelanggaran selama masa kampanye,” harap Hasti.
Dimana pada tanggal 01 Oktober 2024 Bawaslu sudah menerima laporan dari salah satu masyarakat, dan laporan itu sudah kita proses, dan juga sudah lakukan kajian awal, mempelajari dan menelaah terhadap dugaan pelanggaran yang dimaksud. Dan laporan itu sudah kita lakukan pleno dan sudah diregister.












