Kasus ini bermula dari proyek SPAM yang sedianya dibangun untuk memperluas akses air bersih bagi masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten Pesawaran. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan, mulai dari proses lelang hingga pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.
Kejati Lampung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap mantan bupati dua periode itu menjadi sorotan publik, mengingat proyek SPAM tersebut merupakan program vital untuk pelayanan dasar masyarakat. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas agar menjadi pembelajaran bagi pejabat daerah lainnya. (Red)












