Lampung Tengah — Sidang perdana perkara perdata yang menyeret pemilik RS MMH Lampung Tengah langsung memantik sorotan. Alih-alih memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim, para tergugat justru tidak tampak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kamis (23/4/2026).
Perkara dengan Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Gns ini mempertemukan penggugat Victorius Beni Wibisono melawan tergugat 1 dr Uswatun Hasanah, tergugat 2 Heri Utomo, serta turut tergugat Doni Ferdinan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afif Dewa Brata Panjaitan, S.H, bersama dua hakim anggota Yessi Oktarina, S.H., M.H, dan Rieya Aprianti, S.H., M.H.
Namun, jalannya sidang tidak berlangsung mulus. Agenda yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB terpaksa tertunda lantaran ketidakhadiran para tergugat tanpa keterangan maupun perwakilan resmi.












