LAMPUNG TENGAH — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengapresiasi langkah cepat Polsek Rumbia yang menangani perkara dugaan kekerasan seksual inses dengan terlapor ayah kandung korban.
Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono, menyebut kasus ini menambah deretan panjang kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Lampung Tengah yang dinilai semakin memprihatinkan.
“Ini menambah deretan panjang kasus kejahatan seksual di Lampung Tengah, seperti jamur di musim hujan. Untuk tahun 2026, ini perkara pertama terkait inses dengan pelaku diduga ayah kandung. Semoga ini yang terakhir,” kata Eko, Rabu (20/5/2026).
Eko menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rumbia yang telah bergerak menangani laporan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual anak harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera.












