Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek SPAM

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek SPAM

“Penyidik menaikkan status saudara DR (Dendi Ramadhona) menjadi tersangka setelah melalui empat kali pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya, Senin (28/10/2025).

Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran serta tiga pihak dari rekanan pelaksana proyek. Mereka diduga turut terlibat dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.

Dendi menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Lampung sejak pagi hingga malam hari sebelum akhirnya resmi ditahan. Ia kemudian dibawa ke Rutan Kelas I-A Way Hui, Lampung Selatan, untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!