Lampung Tengah – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IC (31), warga Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ini, wanita tersebut telah ditahan di ruang tahanan Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Muhammad Samsari, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan bahwa tersangka diamankan setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (18/7/2026).












