Bandar Lampung — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Lampung menemukan bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp8,2 miliar tersebut. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang air minum itu disebut tidak terlaksana sesuai dengan perencanaan awal dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan analisis dokumen proyek.












