LAMPUNG TENGAH – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026), Seno Aji menilai proses penerbitan SK K3S oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah seharusnya dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur. Menurutnya, penetapan kepengurusan K3S tidak bisa dilepaskan dari proses musyawarah atau pemungutan suara yang melibatkan para kepala sekolah.
“Ketua K3S pada dasarnya dipilih melalui musyawarah atau voting oleh para anggota yang terdiri dari kepala sekolah. Setelah proses tersebut selesai dan calon yang memenuhi syarat ditetapkan, barulah Kepala Dinas menerbitkan SK sebagai bentuk legitimasi. Apabila SK yang diterbitkan tidak sesuai dengan hasil mekanisme tersebut, maka dapat diduga terjadi maladministrasi. Namun sebelum menempuh langkah lain, pengurus K3S sebaiknya menyampaikan keberatan secara internal terlebih dahulu,” ujar Seno Aji.
Ia berharap persoalan tersebut tidak semakin melebar dan dapat diselesaikan melalui dialog antara Dinas Pendidikan dan para pengurus K3S.
Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah menjadi langkah terbaik agar hubungan kelembagaan tetap terjaga dan tidak mengganggu upaya peningkatan mutu pendidikan di Lampung Tengah.









