Lampung Tengah — Sejumlah kepala sekolah penerima Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah mengeluhkan dugaan adanya permintaan setoran sebesar 15 persen dari nilai bantuan.
Permintaan tersebut, menurut keterangan sejumlah kepala sekolah, diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah kepada sekolah penerima program yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat ratusan sekolah di Lampung Tengah yang menjadi penerima bantuan revitalisasi sekolah dasar tahun anggaran 2026. Sejumlah kepala sekolah mengaku dugaan permintaan setoran tersebut disampaikan saat proses pengurusan dokumen program, baik ketika berada di Jakarta maupun di Lampung.
Sebagian penerima bantuan diketahui telah menandatangani dokumen perjanjian kerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sejumlah sekolah bahkan telah menerima pencairan dana tahap pertama.
Salah satu kepala sekolah penerima bantuan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku diminta memberikan setoran sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada oknum pejabat Disdikbud Lampung Tengah.
“Iya, setornya 15 persen. Diberikan kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan yang meminta, ketika pencairan tahap awal,” ujar kepala sekolah tersebut.
Menurutnya, kepala sekolah yang tidak menyanggupi permintaan tersebut diduga mendapat tekanan berupa ancaman bahwa bantuan dapat dialihkan kepada sekolah lain.












