Lampung Tengah — Dugaan adanya permintaan fee sebesar 15 persen dalam Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah mencuat. Program yang bersumber dari APBN tersebut diduga diwarnai permintaan setoran kepada sejumlah sekolah penerima bantuan.
Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Dugaan itu mencuat setelah sejumlah kepala satuan pendidikan penerima Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Dasar mengeluhkan adanya permintaan setoran yang disebut mencapai 15 persen dari nilai bantuan masing-masing sekolah.
Kholidi, perwakilan Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan tekanan terhadap sejumlah kepala sekolah penerima bantuan.
“Sejumlah kepala sekolah penerima revitalisasi disebut mendapat tekanan untuk memenuhi permintaan tertentu. Lebih serius lagi, beredar foto penyerahan sejumlah uang yang disebut sebagai fee 15 persen dan nama oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat ikut terseret dalam dugaan ini,” ujar Kholidi, Selasa, 22 September 2026.












