Tulang Bawang Barat — Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110, sebagai nomor darurat resmi untuk menghubungi pihak kepolisian. Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait keamanan, ketertiban, maupun berbagai isu pelayanan publik di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat. Selasa (4/11/2025).
Melalui Call Center 110, masyarakat dapat melaporkan kejadian-kejadian yang membutuhkan penanganan cepat dari kepolisian, seperti kecelakaan, tindak kekerasan, bencana, hingga gangguan kamtibmas lainnya. Personel yang bertugas siap menerima laporan selama 24 jam penuh dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Joniarto, S.E., menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan wujud komitmen Polres Tubaba dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.












