Namun demikian, Polres Tulang Bawang Barat mengimbau agar layanan ini tidak digunakan untuk main-main atau laporan palsu.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan layanan ini untuk hal yang tidak benar. Pihak kepolisian dapat melacak pelaku laporan bohong, dan tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasi Humas.
Dengan adanya layanan Call Center 110, diharapkan masyarakat semakin mudah menjangkau aparat kepolisian dan meningkatkan partisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. ,(Yeni)












