Bahdan Bantah Isu Pengkondisian Proyek, KAK Disebut Sesuai Kebutuhan

Bahdan Bantah Isu Pengkondisian Proyek, KAK Disebut Sesuai Kebutuhan

Lampung Tengah — Kepala Dinas PUPR Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah, Bahdan Perelo Indrapati, S.Pt., M.Si., membantah informasi mengenai dugaan pengkondisian proyek, termasuk isu adanya dukungan quarry yang diarahkan kepada perusahaan tertentu.

Bahdan menjelaskan, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dilakukan berdasarkan kebutuhan pekerjaan serta untuk memastikan penyedia jasa yang mengikuti proses pekerjaan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai.

“Ya, tidak benar lah itu berita. Kami membuat KAK bertujuan untuk mendapatkan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi yang sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program pembangunan yang ada di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah,” ujar Bahdan.

Menurut Bahdan, penyedia jasa yang akan mengerjakan proyek harus memiliki kemampuan yang memadai, baik dari sisi sumber daya modal maupun sumber daya manusia. Selain itu, penguasaan teknologi serta ketersediaan peralatan juga menjadi bagian penting untuk mendukung penyelesaian pekerjaan, khususnya dengan mempertimbangkan batas waktu pelaksanaan.

Bahdan turut membantah informasi yang beredar melalui media sosial TikTok akun Lamteng Talk mengenai adanya ketentuan dari Dinas BMBK Lampung Tengah maupun Plt. Bupati yang disebut mewajibkan penyedia jasa menggunakan material quarry yang berdomisili di Lampung Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!