BPBD Kabupaten Bogor Perkuat Kesiapsiagaan dan Penanganan Bencana, 1.596 Kejadian Ditangani hingga Agustus 2026

BPBD Kabupaten Bogor Perkuat Kesiapsiagaan dan Penanganan Bencana, 1.596 Kejadian Ditangani hingga Agustus 2026

BOGOR — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor terus memperkuat kapasitas penanggulangan bencana sepanjang 2026. Tidak hanya berfokus pada penanganan ketika bencana terjadi, BPBD Kabupaten Bogor juga menjalankan berbagai program pencegahan, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, penguatan desa tangguh bencana, edukasi satuan pendidikan, hingga pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana.

Publikasi kinerja ini menjadi bagian dari gambaran pelaksanaan tugas dan capaian BPBD Kabupaten Bogor dalam mendukung pencapaian visi dan misi BPBD serta Pemerintah Kabupaten Bogor.

Profil Singkat BPBD Kabupaten Bogor

BPBD Kabupaten Bogor mulai beroperasi terhitung sejak 11 Januari 2011, yang ditandai dengan pelantikan pejabat struktural BPBD Kabupaten Bogor mulai dari Eselon II, III dan IV.

Dalam perkembangannya, kelembagaan BPBD Kabupaten Bogor mengacu antara lain pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Daerah dan Struktur Organisasi Tatalaksana Kinerja BPBD.

BPBD merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Bupati.

Dalam menjalankan tugasnya, BPBD Kabupaten Bogor memiliki sejumlah tanggung jawab utama, mulai dari menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi hingga rekonstruksi secara adil dan setara.

BPBD juga bertugas menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan, menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana, serta menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.

Selain itu, BPBD berkewajiban melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.

Tugas lainnya mencakup pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang, barang serta bantuan lainnya, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD maupun sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, BPBD mempunyai fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien, sekaligus mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, BPBD juga menjalankan fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana.

Pada fungsi komando, BPBD dapat melakukan pengerahan sumber daya manusia, peralatan dan logistik dari perangkat daerah lainnya maupun instansi vertikal yang ada di daerah serta mengambil langkah lain yang diperlukan dalam penanganan darurat bencana.

Sementara dalam fungsi pelaksana, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi bersama perangkat daerah lainnya serta instansi vertikal dengan tetap memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua Indikator Kinerja Utama BPBD Tahun 2026

Memasuki 2026, BPBD Kabupaten Bogor mengalami perubahan indikator kinerja yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dalam dokumen publikasi kinerja, BPBD menetapkan dua Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai pada 2026.

• Pertama, Indeks Bencana dengan target 88,00 persen.

• Kedua, Indeks Ketahanan Daerah dengan target 0,58 persen.

Indikator kinerja tersebut menjadi alat ukur untuk melihat pencapaian target, baik menggunakan ukuran kualitatif maupun kuantitatif, sekaligus menjadi instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja BPBD Kabupaten Bogor.

Dua Program dan 12 Kegiatan

Dalam pelaksanaan program tahun 2026, BPBD Kabupaten Bogor memiliki dua program dengan total 12 kegiatan, yang terdiri atas satu program utama dan satu program pendukung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!