“Layanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga. Call Center 110 menjadi sarana penting untuk mendengarkan suara masyarakat. Kami berkomitmen memberikan respon cepat dan efektif terhadap setiap pengaduan yang diterima selama 24 jam,” ujar Iptu Joniarto.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam penyelenggaraan layanan tersebut telah disiapkan sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan dan perekaman setiap interaksi antara masyarakat dengan petugas Polri. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pengendalian dan tindak lanjut terhadap kebutuhan masyarakat.
Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor 110 akan langsung terhubung dengan operator, yang siap memberikan berbagai layanan, seperti informasi, pelaporan kecelakaan atau bencana, serta pengaduan tindak kejahatan seperti penghinaan, ancaman, dan kekerasan.












