Saat di konfirmasi di mapolres lampung utara Heriyanto.SH Selaku kuasa hukum menerangkan , ” Ya kami selaku kuasa hukum hari ini bersama klien kami WM (35) warga Kotabumi Selatan telah melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana yang di lakukan terlapor (TR) yaitu penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) satu unit kendaraan Toyota Avanza dan uang tunai milik klien kami, terang Heriyanto.
Lebih lanjut Heriyanto, SH mengatakan Klien kami ini telah mengalami kerugian akibat perbuatan (TR) dan semua proses pemeriksaan keterangan klien kami di Terima pihak penyidik, tuturnya Heriyanto.












