Lampung Tengah — Persoalan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru. Inspektorat Lampung Tengah menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam penerbitan SK kepengurusan K3S di lima kecamatan.
Hasil pemeriksaan Inspektorat menyebutkan, penerbitan sejumlah SK tersebut diduga tidak berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) K3S.
Lima kecamatan yang menjadi sorotan yakni Anak Ratu Aji, Seputih Agung, Bandar Mataram, Bandar Surabaya, dan Trimurjo.
Temuan tersebut kemudian dituangkan Inspektorat melalui Surat Rekomendasi Nomor 700.1 2/145/Inspektorat.a.V.1/2026. Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut terhadap persoalan kepengurusan K3S tersebut.
Mewakili Kepala Inspektorat Lampung Tengah Tri Hendriyanto, ST., MM, Irbansus Aditya Setiawan, S.STP., MM mengatakan bahwa persoalan SK K3S tersebut telah masuk dalam pemeriksaan Inspektorat.












