YLPK PERARI Bersama Sejumlah Ormas Dorong Polres Lampung Tengah Percepat Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE

YLPK PERARI Bersama Sejumlah Ormas Dorong Polres Lampung Tengah Percepat Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Saat kamera mengarah ke wajah pelapor, terlapor diduga mengucapkan kalimat, “Ini kartel-kartel pesuruhnya Welly (Sekda Lampung Tengah).” Merasa keberatan direkam, pelapor mengaku menutup kamera telepon genggam milik terlapor dan meminta agar dirinya tidak direkam. Menurut pelapor, permintaan tersebut dijawab oleh terlapor dengan mengatakan, “Ini hak saya. Emang kenapa? Terserah saya.”

Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, mengatakan pihaknya bersama organisasi lain berharap aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum dengan memproses laporan yang telah diterima.

“Kami meminta Polres Lampung Tengah segera menindaklanjuti laporan yang diajukan Slamet Riyadi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Penanganan yang profesional dan sesuai prosedur akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Yunisa.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas merekam seseorang sebaiknya tetap memperhatikan aturan hukum serta menghormati hak privasi pihak lain agar tidak memicu persoalan baru di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!