GUNUNGSUGIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memusnahkan barang bukti dari 93 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan penanganan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dari total 93 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 33 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sementara itu, 60 perkara lainnya meliputi berbagai tindak pidana, di antaranya pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya.
Berdasarkan data rekapitulasi, barang bukti narkotika yang tercatat meliputi sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi seberat 8,33 gram.
Pemusnahan tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti setelah perkara diputus di pengadilan. Pelaksanaan putusan, termasuk penanganan akhir barang bukti, menjadi bagian penting untuk memastikan kepastian hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kajari Tegaskan Pentingnya Integritas Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan konsistensi penegakan hukum, ketelitian dalam pengelolaan barang bukti, serta komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, setiap barang bukti harus ditangani berdasarkan status hukum dan amar putusan masing-masing perkara. Karena itu, proses identifikasi, pencatatan, penyimpanan, hingga pemusnahan harus dilaksanakan secara cermat dan bertanggung jawab.
“Penegakan hukum bukan sekadar menjatuhkan putusan, tetapi memastikan setiap putusan dilaksanakan secara tepat dan bertanggung jawab. Dalam pemberantasan narkotika, diperlukan ketegasan, integritas, dan kerja bersama agar upaya penegakan hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Rita.












