Lampung Tengah — Pembongkaran atap baja ringan yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di proyek revitalisasi SMPN 1 Waypengubuan masih berlangsung. Namun, di tengah proses pembongkaran dan perbaikan tersebut, keberadaan pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah justru menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (29/9/2026), tidak terlihat petugas pengawas dari Disdikbud Lampung Tengah maupun tim teknis dinas yang melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan tersebut.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek revitalisasi yang menggunakan anggaran negara, terlebih setelah material atap baja ringan yang terpasang sebelumnya dipersoalkan karena diduga tidak memenuhi standar SNI.
Sekretaris Disdikbud Lampung Tengah, Dr. Ahmaludin, S.Ag., M.M., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa informasi mengenai persoalan tersebut telah diteruskan kepada pihak yang menurutnya memiliki tanggung jawab teknis.
Ia menyebut nama Minak Halim dan Hendri sebagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis program tersebut.
Ahmaludin juga menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
“Kalau saya yang meninjau, tidak ada kewenangannya. Terkait bangunan itu, panitianya adalah Kepala Dinas Pendidikan Lamteng, Minak Halim, dan Hendri,” kata Ahmaludin saat dihubungi, Selasa (29/9/2026).












