Lampung Tengah – Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam aksi bersama, di antaranya YLPK PERARI Provinsi Lampung, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, Bravo 5, LSM GIB, Laskar NKRI, serta LSM PKAN-RI, meminta Polres Lampung Tengah segera memproses laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Slamet Riyadi Putra.
Laporan tersebut diketahui telah disampaikan kepada pihak kepolisian pada 4 Juli 2026. Aduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di area Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam laporannya, Slamet Riyadi Putra menjelaskan bahwa seseorang yang disebut bernama Wenda datang ke kantor pemerintah daerah sambil merekam video dengan tujuan menemui Sekretaris Daerah Lampung Tengah. Namun, karena Sekda sedang mengikuti rapat, pertemuan tersebut tidak terlaksana. Pelapor menyebut terlapor kemudian tetap melakukan perekaman sambil meluapkan emosinya.











