“Anak harus dilindungi. Jangan sampai rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru menjadi tempat terjadinya kekerasan,” tegasnya.
Saat ini, Eko mengaku masih mengikuti Bimbingan Pemantapan terkait Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Jakarta. Meski demikian, pihaknya tetap memantau perkembangan kasus tersebut dan siap memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban.
LPA Lampung Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat membuka jati diri anak korban kekerasan seksual.
“Fokus kita adalah pemulihan korban dan proses hukum terhadap pelaku,” pungkasnya.












