“Kami mengapresiasi Polsek Rumbia yang telah menangkap ayah kandung yang diduga tega melakukan perbuatan bejat terhadap buah hatinya sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, pada Selasa 19 Mei 2026. Korban merupakan anak perempuan yang masih berstatus pelajar/mahasiswi. Identitas korban sengaja tidak disebutkan demi perlindungan anak.
Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di wilayah Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah. Terlapor merupakan ayah kandung korban.
Eko menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan keluarga, harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, tokoh masyarakat, dan keluarga lebih aktif melakukan pencegahan serta pengawasan.












