Nama Istri Kadisdik Terseret Isu PPPK, Dugaan Rekayasa Data Muncul ke Publik

Nama Istri Kadisdik Terseret Isu PPPK, Dugaan Rekayasa Data Muncul ke Publik
Foto ilustrasi penyerahan SK. Dok. Ist

• SMA: masuk 2011, lulus 2013

Namun, yang menjadi tanda tanya adalah catatan honorer di SDN 1 Donoarum sejak 21 Januari 2021, yang dinilai sebagian pihak perlu klarifikasi lebih lanjut.

Menanggapi isu tersebut, Nur Rohman membantah tegas adanya manipulasi data.

Menurutnya, informasi yang beredar harus dapat dipertanggungjawabkan dan sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan.

“Sebaiknya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dinas pendidikan atau yang terkait. Artinya, dalam menyajikan pemberitaan kita wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan konfirmasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa proses yang dijalani istrinya dalam seleksi PPPK dilakukan sesuai prosedur, mulai dari tahapan tes pertama hingga kedua, termasuk kelengkapan administrasi yang diverifikasi oleh panitia.

“Istri saya itu ketika ikut PPPK berproses semuanya. Mulai dari tes pertama sampai kedua itu ikut semua. Artinya setiap ikut tes itu ada berkas administrasi yang harus disiapkan,” jelasnya.

Nur Rohman juga menekankan bahwa saat proses seleksi berlangsung, dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah.

“Pada saat itu saya masih di bidang SPBE dan Data di Kominfo, kemudian ke Dinas Kesehatan, dan baru tahun 2023 ke Dinas Pendidikan. Jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali, apalagi sampai ada permainan,” tegasnya.

Ia juga membantah informasi bahwa istrinya pernah menjabat honorer di SDN 1 Donoarum.

“Yang perlu diklarifikasi, dia juga tidak pernah menjabat honorer di SDN 1 Donoarum. Kalau di SDN 1 Ratna Katon dan SMPN 1 Punggur itu benar. Sebelum menikah dengan saya pun, istri saya sudah ikut pendaftaran,” tambahnya.

Menurut Nur Rohman, jika memang terdapat keberatan atau ketidaksesuaian data, mekanisme seleksi PPPK telah menyediakan masa sanggah.

“Kalau memang ada yang tidak pas, waktu itu ada masa sanggah. Bisa memberikan informasi ke BKPSDM. Ada waktu sekitar 7 sampai 10 hari,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi lanjutan dari instansi berwenang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen PPPK. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!