Lampung Tengah — Pelarian panjang Muhamad Azhari bin Darpin akhirnya terhenti. Terpidana kasus korupsi yang menghilang sejak 2021 itu ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah di dalam kawasan hutan lindung Register Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis (4/12).
Azhari, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Linggapura periode 2013–2018, memilih bersembunyi jauh di dalam area hutan. Lokasi persembunyiannya hanya bisa dijangkau dengan berjalan kaki beberapa kilometer, melalui jalur setapak licin, sempit, dan dikelilingi semak lebat. Minimnya pencahayaan serta keberadaan pacet yang menempel di lantai hutan menambah tantangan bagi tim yang melakukan penyisiran.
Tepat pukul 11.00 WIB, Azhari berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan. Operasi penangkapan dipimpin oleh Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung serta Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah
Pelarian di Medan Sulit
Informasi intelijen menunjukkan bahwa Azhari memanfaatkan karakteristik hutan yang padat dan sulit dijangkau kendaraan sebagai tempat persembunyian. Untuk mencapai titik persembunyian itu, tim harus menyusuri tanah basah, menebas semak tebal, dan bergerak dengan hati-hati di jalur licin.
Meski kondisi medan ekstrem, proses pengejaran tak berhenti hingga akhirnya keberadaan Azhari berhasil dipastikan.
Latar Belakang Perkara










