Nama Istri Kadisdik Terseret Isu PPPK, Dugaan Rekayasa Data Muncul ke Publik

Nama Istri Kadisdik Terseret Isu PPPK, Dugaan Rekayasa Data Muncul ke Publik
Foto ilustrasi penyerahan SK. Dok. Ist

LAMPUNG TENGAH – Kisruh dugaan manipulasi data rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyeret nama Wahyu Febriana, istri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Nur Rohman, memicu polemik di lingkungan pendidikan.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya informasi mengenai riwayat pendidikan dan riwayat kerja Wahyu Febriana sebelum dinyatakan lolos sebagai PPPK tahun 2023. Saat ini, yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di SDN 2 Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan rekayasa data riwayat pendidikan dan pengalaman kerja untuk memenuhi syarat seleksi PPPK jalur observasi.

Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya:

Masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tahun 2017 sebagai tenaga administrasi di SMP Negeri 1 Punggur.

Dalam pendataan PPPK, riwayat kerja disebut seolah-olah sudah aktif sejak 2017 bahkan sejak 2013.

Padahal, dalam ketentuan PPPK jalur observasi, pelamar dari kategori Prioritas 2 (THK-II) dan Prioritas 3 (Guru Honorer Negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun berturut-turut) wajib memenuhi pengalaman mengajar tanpa terputus.

Sesuai petunjuk teknis yang beredar, penilaian observasi dilakukan oleh tim yang terdiri dari:

• Kepala Sekolah

• Guru Senior

• Pengawas Sekolah

•Dinas Pendidikan

• BKPSDM

Adapun aspek yang dinilai meliputi:

•Kompetensi Profesional (penguasaan materi dan substansi ajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!