Buron Sejak 2021, Terpidana Korupsi Muhamad Azhari Ditangkap di Tengah Hutan Lindung Selagai Lingga

Buron Sejak 2021, Terpidana Korupsi Muhamad Azhari Ditangkap di Tengah Hutan Lindung Selagai Lingga
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menghadirkan terpidana korupsi Muhamad Azhari usai berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah di kawasan hutan lindung Selagai Lingga, Kamis (4/12).

Azhari adalah terpidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, dengan ketentuan hukuman:

• 1 tahun 8 bulan penjara.

• Denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

• Uang pengganti Rp143.978.130, subsidair 6 bulan penjara.

Usai putusan inkrah, Azhari tidak memenuhi panggilan eksekusi. Sejak itu, ia dinyatakan sebagai DPO dan menghilang dari pemantauan aparat hukum.

Pernyataan Kepala Kejari Lampung Tengah

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa keberhasilan ini sekaligus menutup daftar buronan korupsi di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!