Azhari adalah terpidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, dengan ketentuan hukuman:
• 1 tahun 8 bulan penjara.
• Denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
• Uang pengganti Rp143.978.130, subsidair 6 bulan penjara.
Usai putusan inkrah, Azhari tidak memenuhi panggilan eksekusi. Sejak itu, ia dinyatakan sebagai DPO dan menghilang dari pemantauan aparat hukum.
Pernyataan Kepala Kejari Lampung Tengah
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa keberhasilan ini sekaligus menutup daftar buronan korupsi di wilayah hukumnya.












