“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di Lampung Tengah. Kami memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi,” ujarnya.
Rita juga memberikan apresiasi atas kinerja tim yang harus menembus medan berat demi memastikan penegakan hukum berjalan.
“Akses ke lokasi sangat sulit, hanya bisa ditembus dengan berjalan kaki. Kondisi hutan pun ekstrem. Tetapi tim tetap profesional hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” terang Rita.
Tahapan Selanjutnya
Setelah diamankan, Azhari langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan sesuai amar putusan. Kejaksaan juga akan menelusuri aset terkait guna memastikan pemenuhan kewajiban uang pengganti.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat eksekusi putusan dan pengawasan perkara demi menjaga kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan publik. (Edi)












