Kejari Tubaba Tahan Dua ASN, Diduga Rugikan Negara Rp1,36 Miliar

Kejari Tubaba Tahan Dua ASN, Diduga Rugikan Negara Rp1,36 Miliar

“Dana itu disebut digunakan sebagai dana taktis tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti pendukung. Tindakan tersebut jelas menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara,” ungkap Gita, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut, Gita menyebutkan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Langkah ini kami ambil untuk memberikan efek jera dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan serta akuntabel,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!