“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, sudah ada jawaban dari pihak RSIAS terkait siapa yang telah menyebar data privasi tersebut yang dipolitisir pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas dia.
Saat disinggung terkait sanksi apa yang bakal diterima oknum yang dimaksud, berikut sanksi bagi RSIAS, dr.Lidia mengatakan untuk sanksi oknum tersebut sesuai dengan prosedur yang ada, artinya sanksi itu mulai dari teguran sampai sanksi berat berupa Administrasi. dan untuk sanksi bagi RSIAS tentunya sanksi berupa teguran keras sampai pada sanksi terberat adalah mencabut Surat Izin Operasional, (SIO). (Tim)












