Dari keterangan Kadiskes, dr. Lidia Dewi menyebut bahwa pihak Dinkes sebelumnya telah dua kali melayangkan surat ke RSIAS terkait hal ini.
“Karena surat yang kita layangkan tidak mendapatkan jawaba beberapa hari lalu saya berdasama staff telah datang ke sana menanyakan hal itu langsung kepada direktur RSIAS, bersama jajarannya. Dan dalam pertemuan itu pihak RSIAS berjanji akan menindak dan mencari siapa oknum yang telah menyebar data tersebut,” jelas Kadiskes Lamteng, Rabu (23/10).
Jelas lanjut dr.Lidia bahwa setiap rumah sakit harus menjaga dan merahasiakan data privasi pasien. Hak kerahasiaan bagi pasien












