Tegas..!! Dinkes Lamteng Akan Beri Sanksi Penyebar Data Privasi di RSIAS

Tegas..!! Dinkes Lamteng Akan Beri Sanksi Penyebar Data Privasi di RSIAS

pada dasarnya mempunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan mengenai data medisnya.

“Dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada Pasal 29 ayat 1 (m) menjelaskan bahwasanya rumah sakit wajib untuk menghormati dan melindungi hak, dan privasi data medis pasien,” ujarnya.

Selain itu jelas dr.Lidia dimana menjaga kerahasiaan data pasien juga merupakan salah satu Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Dimana hal itu tercatat dalam Pasal 16 KODEKI, bahwa setiap dokter diwajibkan menjaga kerahasiaan segala informasi tentang pasien yang diketahuinya, bahkan setelah pasien tersebut meninggal dunia.

“Artinya dalam persoalan ini pihak RSIAS Bandar Jaya, jelas telah melanggar kode etik kedokteran yang tertera dalam Permenkes nomor 269 tahun 2008 Pasal 10 ayat 1, dimana data rekam medis merupakan informasi yang harus dijaga dengan baik kerahasiaannya oleh tenaga medis, staf fasilitas kesehatan, serta jajaran manajemen,” beber dr.Lidia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!