Lampung Tengah – Dinas Kesehatan Lampung Tengah, akan menindak tegas oknum Rumah Sakit Islam Asy Syifaa (RSIAS) Bandar Jaya yang menyebar data privasi pasien beberapa hari lalu.
Dari keterangan Kadiskes, dr. Lidia Dewi menyebut bahwa pihak Dinkes sebelumnya telah dua kali melayangkan surat ke RSIAS terkait hal ini.
“Karena surat yang kita layangkan tidak mendapatkan jawaba beberapa hari lalu saya berdasama staff telah datang ke sana menanyakan hal itu langsung kepada direktur RSIAS, bersama jajarannya. Dan dalam pertemuan itu pihak RSIAS berjanji akan menindak dan mencari siapa oknum yang telah menyebar data tersebut,” jelas Kadiskes Lamteng, Rabu (23/10).
Jelas lanjut dr.Lidia bahwa setiap rumah sakit harus menjaga dan merahasiakan data privasi pasien. Hak kerahasiaan bagi pasien
pada dasarnya mempunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan mengenai data medisnya.
“Dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada Pasal 29 ayat 1 (m) menjelaskan bahwasanya rumah sakit wajib untuk menghormati dan melindungi hak, dan privasi data medis pasien,” ujarnya.
Selain itu jelas dr.Lidia dimana menjaga kerahasiaan data pasien juga merupakan salah satu Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Dimana hal itu tercatat dalam Pasal 16 KODEKI, bahwa setiap dokter diwajibkan menjaga kerahasiaan segala informasi tentang pasien yang diketahuinya, bahkan setelah pasien tersebut meninggal dunia.
“Artinya dalam persoalan ini pihak RSIAS Bandar Jaya, jelas telah melanggar kode etik kedokteran yang tertera dalam Permenkes nomor 269 tahun 2008 Pasal 10 ayat 1, dimana data rekam medis merupakan informasi yang harus dijaga dengan baik kerahasiaannya oleh tenaga medis, staf fasilitas kesehatan, serta jajaran manajemen,” beber dr.Lidia.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, sudah ada jawaban dari pihak RSIAS terkait siapa yang telah menyebar data privasi tersebut yang dipolitisir pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas dia.
Saat disinggung terkait sanksi apa yang bakal diterima oknum yang dimaksud, berikut sanksi bagi RSIAS, dr.Lidia mengatakan untuk sanksi oknum tersebut sesuai dengan prosedur yang ada, artinya sanksi itu mulai dari teguran sampai sanksi berat berupa Administrasi. dan untuk sanksi bagi RSIAS tentunya sanksi berupa teguran keras sampai pada sanksi terberat adalah mencabut Surat Izin Operasional, (SIO). (Tim)