Namun Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ali Badary, menyampaikan bahwa secara substansi, Rancangan Perwali Bandar Lampung ini belum sepenuhnya sesuai dan masih membutuhkan perbaikan.
Maka rapat memutuskan bahwa rancangan ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Mengingat perlunya penyesuaian dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.












