Yos menilai, kejelasan hubungan kerja tersebut menjadi salah satu aspek penting agar pelaksanaan operasionalisasi tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Operasionalisasi harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola koperasi. Manajer menjalankan tugas operasional sesuai penugasannya, sedangkan pengurus dan pengawas tetap melaksanakan fungsi masing-masing. Koordinasi ini penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlangsungan usaha koperasi,” paparnya.
Selain aspek kelembagaan, proses verifikasi dan validasi serta berita acara serah terima atau BAST menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan hasil pembangunan dan aset koperasi.
Materi paparan menjelaskan bahwa tahapan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan, penyusunan berita acara verifikasi dan validasi, reviu oleh BPKP dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), hingga proses serah terima sesuai ketentuan.
Berita acara verifikasi dan validasi bersifat administratif dan mencatat kondisi hasil pemeriksaan lapangan. Dokumen tersebut tidak menghapus tanggung jawab penyedia atas mutu konstruksi, keandalan dan keselamatan bangunan, spesifikasi teknis, maupun kerusakan konstruksi.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, pengurus, pengawas, dan manajer koperasi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rapat koordinasi yang diikuti sekitar 450 peserta tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mendorong percepatan operasionalisasi 133 KDKMP.
Yos menegaskan, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga oleh komitmen bersama dalam membangun pengelolaan koperasi yang profesional dan berkelanjutan.












