Dugaan Mafia Solar Berkedok Poktan Disorot, Kadis DKPTPH Lamteng Bungkam soal Rekomendasi

Dugaan Mafia Solar Berkedok Poktan Disorot, Kadis DKPTPH Lamteng Bungkam soal Rekomendasi

LAMPUNG TENGAH — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan. Penggunaan surat rekomendasi pembelian solar yang mengatasnamakan kelompok tani memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penerbitan, besaran alokasi, serta ketepatan sasaran penyalurannya.

Di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh solar bersubsidi, dokumen rekomendasi yang mencantumkan alokasi ribuan liter per minggu menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri. Terlebih, terdapat dugaan bahwa nama kelompok tani digunakan dalam pengurusan rekomendasi tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.

Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Sebab, apabila BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi sektor pertanian justru dialihkan kepada pihak lain, petani yang benar-benar membutuhkan berpotensi dirugikan.

Dua Surat Rekomendasi, Alokasi Mencapai 2.736 Liter per Minggu

Dokumen yang ditelaah menunjukkan adanya dua surat rekomendasi pembelian minyak solar atas nama Inisial GMS yang mencantumkan Kelompok Tani Mitra Tani di Kampung Padang Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Surat pertama bernomor 74-KAB/18/18.02/TANI/JBT/VII/2026 mencantumkan alokasi solar sebesar 1.589 liter per minggu dengan masa berlaku hingga 13 Oktober 2026.

Sementara itu, surat kedua bernomor 130-KAB/18/18.02/TANI/JBT/X/2026, tertanggal 23 Oktober 2026, mencantumkan alokasi sebesar 2.736 liter per minggu dengan masa berlaku hingga 20 Januari 2027.

Terdapat selisih alokasi sebesar 1.147 liter per minggu antara kedua surat tersebut.

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar perubahan kebutuhan BBM. Apakah terdapat penambahan alat dan mesin pertanian, perubahan luas lahan, peningkatan aktivitas pertanian, atau hasil verifikasi baru yang mendasari penerbitan rekomendasi kedua?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh instansi penerbit agar penyaluran subsidi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.

Dalam surat tertanggal 23 Oktober 2026, kebutuhan solar dihitung berdasarkan lima unit pompa air berdaya 7,5 HP, 13 unit traktor roda dua berdaya 8,5 HP, tiga unit traktor roda empat berdaya 50 HP, serta empat unit combine harvester berdaya 70 HP.

Total alokasi yang tercantum mencapai 2.736 liter per minggu.

Keberadaan seluruh alat, luas lahan yang dilayani, jam operasional, dan kebutuhan aktual BBM perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.

Besarnya alokasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, transparansi mengenai perhitungan dan proses verifikasi menjadi hal mendasar dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.

Nama Kelompok Tani Diduga Dicatut

Persoalan tidak berhenti pada besarnya alokasi solar. Dugaan pencatutan nama kelompok tani juga menjadi perhatian.

Sejumlah pihak yang namanya dikaitkan dengan rekomendasi tersebut disebut tidak pernah mengajukan permohonan maupun menerima solar sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Salah satu anggota kelompok tani menyampaikan keberatan karena nama kelompoknya diduga digunakan dalam pengurusan rekomendasi.

“Nama kelompok kami dicatut, kami tidak pernah dapat minyak itu. Diduga dijual oknum ke tempat lain,” ungkap salah satu ketua kelompok tani.

Keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan, identitas pemohon, persetujuan pengurus kelompok tani, serta catatan transaksi pembelian solar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!