Percepat Operasionalisasi 133 KDKMP, Pemkab Lampung Tengah Gelar Rakor Diikuti 450 Peserta

Percepat Operasionalisasi 133 KDKMP, Pemkab Lampung Tengah Gelar Rakor Diikuti 450 Peserta

“Sebanyak 133 KDKMP yang telah melalui proses verifikasi dan validasi ini perlu kita kawal bersama. Tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga kesiapan di lapangan, pengelolaan aset, serta kejelasan koordinasi antara pengurus, pengawas, dan manajer koperasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, percepatan operasionalisasi harus diikuti dengan kesiapan tata kelola kelembagaan dan pembagian peran yang jelas. Dengan demikian, koperasi tidak sekadar terbentuk secara administratif, tetapi juga mampu menjalankan kegiatan usaha sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.

“Kita berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan menjalankan perannya masing-masing. Pengurus, pengawas, dan manajer harus memiliki pemahaman yang sama agar operasionalisasi koperasi berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Pelaksanaan rapat koordinasi tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 28 Tahun 2026 tentang Rapat Koordinasi Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi koperasi diminta memperkuat koordinasi dengan kepala desa atau lurah, unsur terkait, PT Agrinas Pangan Nusantara, pengurus, pengawas, serta manajer KDKMP.

Pembahasan mencakup sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, penempatan manajer dan hubungan kerjanya dengan pengurus serta pengawas, kesiapan serah terima setelah proses verifikasi dan validasi, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang berpotensi menghambat operasionalisasi koperasi.

Dalam materi paparan operasionalisasi KDKMP, manajer menjalankan pengelolaan operasional harian sesuai lingkup penugasannya dengan tetap berkoordinasi bersama pengurus dan pengawas.

Sementara itu, tata kelola kelembagaan koperasi tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!