Ia juga menekankan bahwa ketertiban administrasi dan ketepatan pelaksanaan pemusnahan merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.
Bagi Kejaksaan, pelaksanaan putusan secara konsisten menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Kapolres Lampung Tengah: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Narkoba
Komitmen pemberantasan narkotika juga ditegaskan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H.
Ia menyatakan bahwa kepolisian terus memperkuat upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung Tengah.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Lampung Tengah. Operasi gabungan dan penindakan intensif terus kami gencarkan untuk menekan angka penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya langkah berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkotika, mulai dari upaya pencegahan, penindakan terhadap pelaku, hingga pelaksanaan proses hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Pemberantasan narkotika juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui peningkatan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Dihadiri Unsur Forkopimda dan Instansi Terkait
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, perwakilan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Benny Wijaya, S.H., M.H., perwakilan Kodim 0411/LT Pasi Intel Suprobo, serta perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Andika Izha Mahendra, selaku Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan.
Hadir pula Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, dr. Josi Harnos, Wakapolres Lampung Tengah Kompol Masyadi, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah M. Prenanta, Kasat Narkoba AKP Tekun Ibadat, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Lantas IPTU Muhammad Hadi, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasat Intelkam AKP Dartio Santiko, S.H., M.H.












