Meski demikian, proses tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan peserta. Beberapa kepala sekolah menilai mekanisme yang ditempuh tidak lazim karena pemungutan suara dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) penetapan Ketua K3S lebih dahulu diterbitkan.
“Yang membuat kami heran, mengapa pemilihan baru dilakukan sekarang? Padahal SK Ketua K3S Kecamatan Seputihagung atas nama Muhlizon sudah diterbitkan pada 15 Juli 2026. Seharusnya pemilihan dilakukan sebelum SK keluar, bukan setelahnya,” ungkap salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam mekanisme pembentukan kepengurusan K3S SD Kecamatan Seputihagung. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan dilaksanakannya proses pemungutan suara setelah penetapan melalui SK telah dilakukan, sehingga muncul anggapan bahwa pemilihan tersebut hanya sebagai formalitas belaka.












