“Armada distribusi itu dilengkapi GPS dan pengawasan. Tapi diduga ada permainan supaya jalur kendaraan tidak terlacak,” katanya lagi.
Praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dinilai sangat merugikan masyarakat dan negara. Sebab, BBM subsidi yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan masyarakat justru diduga dimanfaatkan demi keuntungan kelompok tertentu.
Secara hukum, praktik pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 53 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Publik kini meminta aparat penegak hukum bersama BPH Migas segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan permainan over tangki BBM subsidi yang melibatkan sejumlah pihak tersebut. (Red)












