Lampung Tengah — Kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Kampung Onoharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, kini resmi ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.
Pihak kecamatan melalui Plt Kasi PPM Muhammad Musa mewakili Camat Terbanggi Besar Sumarno mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan secara resmi ke Inspektorat melalui mekanisme surat laporan setelah beberapa kali teguran tidak diindahkan oleh kepala kampung.
“Sebelumnya telah beberapa kali kami berikan surat teguran kepada kepala kampung, namun tidak juga dilaksanakan. Saat ini kami limpahkan kasus tersebut ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.












