Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga sampah yang masuk nantinya hanya berupa residu.
“Harapannya dengan TPS 3R, pengelolaan sampah bisa lebih maksimal dan kita bisa naik ke kategori sertifikat,” jelas Edi.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah. Dirinya berharap masyarakat dapat memilah sampah sejak dari sumbernya, sehingga yang masuk ke TPA hanya residu.
“Harapan kami, masyarakat sudah mulai memilah sampah dari hulu, memisahkan antara organik dan non-organik. Jadi yang masuk ke TPA benar-benar residu. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah,” pungkasnya. (Edi)












