“Jadi bantahan kami jelas, pernyataan tersebut adalah informasi yang menyesatkan,” cetusnya.
Ia menambahkan bahwa penting bagi semua pihak untuk mengedepankan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam perkara hukum yang masih berjalan.
Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak berbasis fakta resmi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, sekaligus merugikan pihak-pihak tertentu yang belum tentu memiliki status hukum sebagaimana yang diberitakan.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau agar publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut.












